Sunday, April 01, 2007

peraturan obligasi daerah segera terbit

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan pendukung penerbitan obligasi daerah dalam satu atau dua pekan ini.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Noor Rachman mengatakan peraturan tersebut muncul merespons rencana beberapa pemerintah daerah menerbitkan obligasi (surat utang ke pasar modal), sesuai Peraturan Menkeu No.147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi obligasi daerah

“Peraturan tentang obligasi daerah itu akan segera selesai, mungkin dalam satu atau dua pekan ke depan,” tuturnya kepada pers, akhir pekan lalu.

Namun dia tak bersedia menyebutkan lebih detil mengenai itu.

Peraturan tersebut nantinya mengatur mekanisme penerbitan obligasi daerah di pasar modal sebagaimana obligasi korporasi, misalnya mengenai penyusunan prospektus.

Ini merupakan kali pertama pasar modal Indonesia akan memiliki instrumen surat utang yang diterbitkan pemerintah mereka.

Obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Karena pemerintah pusat tidak menjamin obligasi ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan atas surat utang yang diterbitkannya.

Bapepam-LK memproses pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah, jika Menkeu c.q Dirjen Perimbangan Keuangan menyetujui proposal emisi obligasi yang disampaikan pemerintah daerah.

Peraturan laporan keuangan
Pada perkembangan lain, otoritas pasar modal mengesahkan peraturan Nomor X.K.7 tentang jangka waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan laporan tahunan bagi emiten Indonesia yang efeknya juga tercatat di bursa negara lain (dual listing).

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan pengesahan dilakukan setelah pihaknya menerima tanggapan dari semua emiten BEJ yang sahamnya juga tercatat di bursa asing.

“Kami sudah menerima tanggapan mereka [atas draf peraturan Nomor X.K.7], sehingga bisa disahkan,” ujarnya akhir pekan lalu.

Tujuan penerbitan peraturan itu adalah agar kualitas laporan keuangan emiten yang dual listing dapat dilakukan bersamaan dan kualitas informasi kepada pemodal tidak bersifat asimetris (berbeda).

Hal pokok yang diatur dalam peraturan itu adalah penyelarasan batas jangka waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala baik tengah tahun maupun tahunan, serta laporan tahunan bagi emiten dual listing.

Peraturan ini juga menetapkan syarat kualitas dan unsur informasi dalam laporan tersebut yang harus sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan keterbukaan informasi seperti diatur Peraturan Nomor X.K.2 dan Peraturan Nomor X.K.6.

***

This is a two-in-one writing. Two topic are written in one news for there are hehe... once again.. no space. But, however, this '2 in 1' still got no space. :)

Subscribe to: Post Comments (Atom)