Sunday, March 25, 2007

direksi PGN diperiksa terkait insider trading

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memeriksa direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menelisik indikasi insider trading (perdagangan saham berbekal informasi orang dalam) saham PGN di pasar.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK Wahyu Hidayat mengatakan pemeriksaan terhadap pelanggaran pasal 96 dan 97 itu masih diteruskan. Dalam tahap awal ini pihaknya baru memanggil manajemen perseroan, belum memeriksa broker-broker yang terlibat perdagangan selama harga saham berkode PGAS itu seiring divestasi.

"Kami memeriksa orang dalam [PGN] dulu dan kini sudah meningkat ke beberapa direksi," tuturnya kepada pers, akhir pekan lalu.

Dia tak bersedia menyebutkan siapa saja direktur yang telah diperiksa. Dia juga belum dapat merinci hubungan atau keterlibatan broker dalam kasus tersebut.

Menurut catatan Bisnis, kategori 'orang dalam' kasus PGN sebagaimana dimaksud di UU pasar modal adalah Kementerian BUMN sebagai pemegang saham, manajeman emiten, serta Danareksa, Bahana, dan Credit Suisse sebagai konsultan.

Harga saham PGN anjlok 23,32% pada 12 Januari karena manajemen PGN terlambat mengumumkan penundaan proyek pemipaan Sumatra Selatan Jawa Barat.

Penurunan itu diduga terkait proses penjualan (divestasi) 5,51% saham PGN sebulan sebelumnya. Penjualan saham dilakukan pada harga rendah, Rp11.350 per saham, sehingga Forum Aspirasi Indonesia (FAI) menengarai ada kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Wahyu menjelaskan pemeriksaan insider trading itu terbilang paling rumit di antara kasus pasar modal lain karena pihaknya harus bisa membuktikan adanya kesengajaan dan keterkaitan pemberian informasi orang dalam perseroan kepada pelaku pasar.

"Namanya juga insider trading. Kami memeriksa orang dalam tadi apakah melakukan pemberian informasi secara tidak benar," ujar Wahyu.

Perkembangan sebelumnya, Bapepam-LK telah memanggil Danareksa dan Bahana untuk menglarifikasi apakah semua informasi telah diungkapkan ketika proses uji tuntas (due dilligence) divestasi saham pemerintah di PGN. PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dibantu Credit Suisse Singapura adalah agen penjual divestasi itu.

Forum Aspirasi Indonesia (FAI) yang beranggota ekonom, serikat pekerja pasar modal dan ICW (Indonesia Corruption Watch) menengarai indikasi tindak pidana lain di luar insider trading, yakni manipulasi pasar yang melanggar pasal 91 dan pasal 92 UU pasar modal.

Sampai sekarang, Bapepam-LK baru berhasil menguak pelanggaran PGN terhadap pasal 86 jo Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 UU Pasar Modal dan menjatuhkan sanksi denda Rp5 miliar kepada lima direksi dan denda Rp35 juta bagi perseroan.

***

Tomorrow, my news paper is containing 8 extra pages to 36 pages for commercial advertisement. There are so many commercial advertisements that consume news space and make this one abandoned.

Subscribe to: Post Comments (Atom)