Tuesday, April 17, 2007

Bapepam buru komitmen Medco

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bertekad membuktikan komitmen PT Medco Energi Internasional Tbk untuk tak melepas tanggung jawab penanggulangan lumpur panas Lapindo.

Emiten milik keluarga Panigoro ini telah menjual anak usahanya PT Medco E&P Brantas yang menguasai 32% hak kepemilikan (working interest) pengeboran di blok panas Lapindo.

Kepala Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencari informasi pembeli Medco Brantas untuk membuktikan kemampuannya menanggung beban penanggulangan lumpur panas, sebagaimana telah diucapkan Dirut Medco Hilmi Panigoro.

“Seperti yang ditulis di Bisnis Indonesia, Dirut Medco bilang Grup Prakarsa mampu [menanggung beban penanggulangan]. Maka kami akan melihat sejauh mana kemampuannya. Dia bilang itu bukan transaksi material, ya kami akan buktikan. Tugas Bapepam-LK kan di situ,” ujarnya kepada pers, akhir pekan lalu.

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memberikan keputusan penilaian atas penjualan Medco Brantas senilai US$100 itu kepada Grup Prakarsa. Pasalnya, menilai aset perusahaan perusahaan tersebut tidak mudah. Demikian juga dengan Minarak Labuan, perusahaan penjamin Prakarsa, yang audit laporan keuangannya belum sampai ke Bapepam-LK.

Pada perkembangan terakhir, otoritas pasar modal memutuskan juga mencari informasi dan dokumen seputar Grup Prakarsa dan Minarak Labuan di luar dokumen yang diserahkan Medco.

Dirut Medco Hilmi Panigoro menegaskan Grup Prakarsa selaku pembeli Medco Brantas memiliki kemampuan dan kemauan menanggung beban penanggulangan lumpur panas yang diperkirakan senilai Rp2,4 triliun itu. Namun dia menolak menyebut identitas pemilik perusahaan itu.

Medco E&P Brantas memiliki 32% hak kepemilikan kerja (working interest) blok Brantas Sidoarjo. Lapindo Brantas Inc. selaku operator memegang 50%, dan 18% sisanya dimiliki Santos (Brantas) Pty Ltd dari Australia.

Hilmi bersikukuh tidak membatalkan penjualan Medco Brantas meski penilaian Bapepam-LK belum usai. Dia berpendapat restu Bapepam-LK tak diperlukan karena transaksi itu tidak tergolong material dan tidak mengandung benturan kepentingan.

“Transaksi ini sudah closed 16 Maret 2007. Valuasi dan pendapat hukum dari pihak independen menyatakan transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak bersifat material, sehingga tidak diperlukan persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa,” tuturnya.

Pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu, harga saham Medco (MEDC) tak berubah dari posisi penutupan sehari sebelumnya, yakni pada Rp4.625 per lembar saham.

***

my abandoned news.. it's hot issue! But not too hot compared to the adv. :)

Subscribe to: Post Comments (Atom)