Wednesday, March 14, 2007

FAI: sidik manipulasi saham PGN

Forum Aspirasi Indonesia (FAI) mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyidik dugaan tindak pidana manipulasi harga dalam kasus anjloknya saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk di pasar.

Koordinator Forum Aspirasi Indonesia (FAI) Teten Masduki, Yanuar Rizky, dan Faisal Basri menyebutkan ada dua pasal lain yang terlanggar yakni pasal 91 dan pasal 92 UU No.8/1995 tentang pasar modal, namun sama sekali tak disentuh Bapepam-LK.

Sejauh ini, Bapepam-LK hanya menyidik pelanggaran Pasal 96 dan 97 tentang tindak pidana insider trading (perdagangan saham berbekal informasi oleh orang dalam).

“FAI menghawatirkan Bapepam-LK mempersempit permasalahan hanya ke pemeriksaan tindak pidana insider trading. Ini kurang tepat mengingat ada dua kejadian yang berpola tindak pidana,” tulis mereka dalam pernyataan tertulis kepada Bisnis, yang juga ditembuskan kepada otoritas pasar modal.

FAI menganggap sanksi atas peran direksi perseroan berupa denda Rp1 miliar per orang menunjukkan terbukanya modus awal unsur ketidakwajaran (tindak pidana) transaksi di pasar modal. Tindak pidana manipulasi harga itu dilakukan dengan membentuk harga lebih rendah untuk acuan divestasi 5,1% saham pemerintah.

Pola transaksi bursa atas saham PGAS pada 13 Desember 2006 menunjukan proses penggorengan saham ke harga lebih rendah (Rp11.300). Padahal, harga penutupan itu oleh underwriter divestasi (Danareksa, Bahana dan Credit Suisse) dan pejabat kementerian BUMN dijadikan sebagai dasar harga penjualan (divestasi) 5,1% saham pemerintah di PGAS.

“Harga dibentuk ke level lebih rendah oleh broker jual saat perdagangan baru dibuka dengan volume besar, di antaranya Danareksa dan CLSA yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindakan penurunan harga,” jelas mereka.

Selanjutnya, ketika mekanisme tick price di BEJ “terdorong” membentuk harga konsisten ke bawah, sekuritas underwriter lainnya (Bahana) menjadi TKP atas pola transaksi membentuk harga di akhir sesi perdagangan dengan 1 lot transaksi jual.

Transaksi itu menunjukkan indikasi kuat manipulasi harga, yang terlihat dari unsur pemicu dan pembentuk harga oleh order pihak tertentu melalui sekuritas yang juga menjadi underwriter proses divestasi, sekaligus menunjukan kuatnya modus serentetan transaksi penurunan harga dari 23 Agustus 2006.

Karena itu, mereka meminta Bapepam-LK memeriksa juga dugaan itu, untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kasus penggorengan saham PGAS, lanjut FAI, menyebabkan negara melego saham PGN di harga rendah yang berujung pada potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

***

Another unpublished news for many advertisement. well.. u know, the leading news paper in Indonesia? :)

Subscribe to: Post Comments (Atom)