Thursday, March 08, 2007

Bapepam-LK akan panggil direksi Bumi

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memanggil manajemen PT Bumi Resources Tbk, untuk meminta klarifikasi terkait keganjilan keterbukaan informasi kepemilikan saham di Kalimantan Prima Coal (KPC) yang diadukan Pemprov Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Nurhaida mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Pemprov Kaltim. Dalam pengaduan itu, Pemprov Kaltim melaporkan kejanggalan proses kepemilikan saham Bumi yang memaparkan kepemilikan 100% di KPC, padahal ada hak kepemilikan Pemprov 18,5% di situ.

“Kalau memang publik atau pihak lain melapor Bapepam-LK tentang informasi yang menurut mereka tak sesuai kenyataan, tentu akan kami tindak-lanjuti. Kami akan meminta Bumi klarifikasi dulu,” tuturnya kepada pers, kemarin.

Pemanggilan itu, lanjut dia, akan diikuti dengan pemanggilan terhadap tim kuasa hukum Pemprov Kalimantan Timur. Pokok persoalan yang akan dimintai keterangan terutama adalah perjanjian kepemilikan saham kedua belah pihak.

Dia menjelaskan kasus yang telah bergulir sekitar sepuluh tahun itu merupakan sengketa kepemilikan saham non-publik. Namun karena ada dugaan pelanggaran keterbukaan informasi yang mengandung benturan kepentingan, pihaknya akan meminta kejelasan keterangan tersebut.

“Nanti kami lihat, yang penting semuanya jelas,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemprov Kaltim Ibrahim Senen pekan lalu mengadukan adanya ketidakcocokan antara informasi kepemilikan saham Bumi dalam laporan keuangan konsolidasi 2005, dengan kenyataan di lapangan.

Sesuai perjanjian jual-beli saham pada 13 Oktober 2003, jelas dia, Bumi mengalihkan 18,6% saham KPC kepada pemerintah daerah sesuai program divestasi saham sesuai PKP2B. Manajemen Bumi menyebutkan penjualan itu baru akan dilakukan setelah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Namun RUPS itu tak pernah ada, dan tiba-tiba Bumi membeli kembali 13,6% saham KPC, dan 5% sisanya dinyatakan dihibahkan kepada Pemprov,” tutur Ibrahim.

Bahkan di laporan keuangan konsolidasi 2005, lanjut dia, perusahaan milik Aburizal Bakrie ini menyatakan 100% saham KPC tetap dimiliki penuh. Dan kini, saham tersebut dijual kepada investor bersamaan dengan penjualan saham Arutmin. Keduanya ditargetkan bernilai US$3,2 miliar.

Ketika dikonfirmasi, Investor Relation Bumi Dileep Srivastava menyatakan belum menerima berkas pemanggilan. “Sampai saat ini kami belum menerima surat apapun dari Bapepam-LK.”

Sengketa yang telah berjalan sejak 1998 ini, kini telah diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Pemprov Kaltim merogoh Rp250 juta untuk mendaftarkan berkas tuntutan mereka.

***

My undisplayed reporting. The formal reason is 'out of space' for the big display of commercial advertising.

ikram said...
Kau bikin berita yang menyenangkan sedikit kenapa sih.
turabul-aqdam said...
IKRAM, mm... aku coba. :)
Subscribe to: Post Comments (Atom)