cuci gudang a la bapepam-lk
Lembaga apa yang memiliki kewenangan terbesar di negeri ini? Jika pertanyaan itu ditujukan kepada Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Muzammi MH, jawabannya hanya satu yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Alasannya sederhana, dan faktual. Lembaga ini memang memiliki kewenangan sangat besar untuk “mengampuni” tersangka pelaku pelanggaran pasar modal sehingga kasus-kasus pasar modal berakhir damai dengan sanksi administratif.
Kewenangan itu termaktub dalam UU Nomor 8/1995 tentang pasar modal yang memungkinkan Bapepam-LK menghentikan penyidikan dan langsung menjatuhkan sanksi administratif jika penyidikan itu dinilai dapat menganggu integritas pasar modal.
Penjelasan pasal 102 menjadi pasal ‘sapu jagad’ untuk itu, yang berbunyi: “dalam menerapkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan aspek pembinaan terhadap pihak yang dimaksud.”
Kewenangan Bapepam-LK untuk memulai dan menghentikan penyidikan, serta secara bersamaan membina pelaku pasar modal, hingga kini bermuara pada fantastisnya jumlah kasus pasar modal yang sampai ke Kejaksaan selama 30 tahun terakhir, yakni hanya lima kasus.
Kelima kasus itu adalah dugaan pernyataan berlebihan (overstatement) laporan keuangan Great River, pemalsuan angka-angka deposito bank Permata yang melibatkan PT United Capital Indonesia Tbk, dan informasi menyesatkan prospektus reksa dana BNI Danaplus oleh BNI Investment
Selanjutnya, dugaan manipulasi pengelolaan investasi Reksa Dana Berbunga Dua (RDBD), dan dugaan manipulasi saham SUGI dan ARTI pada periode transaksi 2002 hingga 2005.
“Jika melihat fungsi pembinaan Bapepam selain pengaturan dan pengawasan, maka wajar banyak dilakukan ‘pembinaan’ lebih dulu terhadap pelanggaran yang ada dengan mekanisme administratif atau upaya di luar sarana pidana,” tuturnya di seminar 30 tahun pasar modal Indonesia, yang digelar Institute for Economic and Financial Research (ECFIN) belum lama ini.
Sampai saat ini baru ada dua kasus pasar modal yang diputuskan di pengadilan, yakni kasus reksa dana bodong PT Bank Global, yang membuat delapan orang tersangka mencicipi bui selama enam bulan.
Selain itu, penyalahgunaan portofolio nasabah oleh karyawan PT Trimegah Securities Tbk .
Di tengah kondisi tersebut, Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany justru membuat kejutan dengan mengutarakan rencananya mencuci gudang kasus-kasus pasar modal warisan yang penyidikannya mentok.
Sikap tersebut sontak menimbulkan kecaman dari beberapa kalangan, salah satunya Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK). Proses seperti ini dinilai membuka kemungkinan terjadinya pembekuan kasus-kasus tertentu dengan kongkalikong pihak-pihak terkait.
Menanggapi kekhawatiran itu, Fuad buru-buru menjelaskan kepada pers bahwa kasus yang diberhentikan adalah kasus-kasus pasar modal yang sudah lama, itupun melalui pemilahan ketat. Pihaknya justru akan mengedepankan pembersihan kasus dengan memperkuat armada tim pemeriksa dan penyidik.
“Maksud saya supaya jangan terlalu banyak kasus yang numpuk, tapi nggak berarti itu pemutihan. Sama sekali tidak, itu akan ada penanganan yang lebih intensif lagi,” tuturnya, belum lama ini.
Dia telah meminta biro hukum menambah personilnya, dan meningkatkan kinerjanya agar bisa menyelesaikan semua kasus tersebut.
Lalu, kasus mana yang—meminjam istilah Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PBH) Bapepam-LK Robinson Simbolon—akan dihapuskan (write off) dari daftar penyidikan?
Kebuntuan penyidikan. Itulah salah satu parameternya. Robinson memberi contoh penyidikan Kasus PT United Capital Indonesia Tbk yang prosesnya terbentur ketidakmampuan Securities and Exchange Comission (SEC) di Amerika Serikat memberi data hedge fund yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“SEC bilang tidak bisa memberi data nasabah yang diduga terlibat kasus itu, karena ada prinsip kerahasiaan nasabah. Penyidikan yang bisa dibilang mentok juga terjadi pada kasus Sugi-Arti,” tuturnya baru-baru ini.
Terkait ‘ancaman’ KPK itu, Robinson sempat mengatakan pemilahan kasus pasar modal akan dilakukan secara hati-hati menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Melakukan kebijakan itu di zaman sekarang, akan membuat posisi kami sulit karena bisa-bisa kami dianggap KKN. Kami nanti siap memberikan pertanggungjawaban tersendiri atas keputusan penghapusan beberapa kasus,” tuturnya.
Overhaul kasus pasar modal, jelas dia, akan dilakukan dengan memilah beberapa kasus yang penyidikannya tidak bisa diteruskan karena ketiadaan data, atau karena tidak ada kelanjutan proses penyidikan selama lebih dari tiga tahun.
Suntikan dana
Bersih-bersih yang sedang dilakukan Bapepam itu tampaknya menjadi prioritas pokok pemerintah SBY-Kalla. Tahun depan (2008), departemen ini akan menerima alokasi Rp11,7 miliar untuk membiayai perbaikan di dalamnya.
Dalam nota keuangan dan RAPBN 2008, Bapepam-LK mendapat anggaran senilai Rp3,9 miliar dalam untuk program pemantapan koordinasi penegakan hukum di psar modal dan lembaga keuangan.
Selain itu, Rp4,7 miliar untuk mengembangkan sistem, data, statistik, dan informasi di pasar modal dan lembaga keuangan, serta Rp3,1 miliar untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan pasar modal dan lembaga keuangan.
Dari sisi nilai, angka tersebut tidaklah seberapa dibandingkan angka-angka invstasi yang berputar di pasar modal Indonesia tiap harinya. Duit ini hanya setara 0,3% jika dibandingkan dengan nilai transaksi saham rata-rata harian di PT Bursa Efek Jakarta yang telah mencapai Rp3,55 triliun.
Bagi pasar obligasi, uang Rp11 miliar itu bahkan nilainya hanya 0,002% atau bisa jadi habis hanya untuk membeli beberapa unit surat utang korporasi
Namun bagi Bapepam-LK, dana senilai Rp11 miliar itu diharapkan dapat mengubah wajah pasar modal Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor asing maupun lokal.
Dana tersebut diharapkan dapat menunjang visi Fuad di tengah tekanan politik setahun ke depan untuk menyelesaikan PR-PR warisan, mencuci gudang Bapepam-LK dari kasus-kasus lama.
***
the writing that makes Mr. Wahyu talked to me angrily in the phone. but then, we respect each other's position.
1 pendapat:
Post a Comment