Monday, July 16, 2007

brent securities tak terindikasi melanggar, DPR pertanyakan sikap bapepam

Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menyidik PT Brent Securities yang diduga merugikan investor karena memperdagangkan saham secara ilegal, menimbulkan keprihatinan kalangan parlemen.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Dradjad H. Wibowo mempertanyakan sikap Bapepam-LK yang tidak menganggap tindakan Brent Securities sebagai pelanggaran UU pasar modal.

Padahal, perusahaan sekuritas tersebut diduga memperdagangkan saham nasabah tanpa izin pemilik saham bersangkutan dan secara nyata berbuntut pada kerugian nasabah senilai Rp60 juta.

“Kami mengalami kesulitan memahami sikap Bapepam yang menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikan saudari Indrahastuti bukan merupakan tindak pidana pasar modal. Kami berharap dapat diberi penjelasan sedetil mungkin,” tuturnya dalam surat resmi kepada Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany, yang diperoleh Bisnis, belum lama ini.

Dradjad mengatakan menerima pengaduan investor Brent Securities cabang Malang bernama Indrahastuti yang diteruskan oleh Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI).

Dalam pengaduan tersebut, investor merasa diperlakukan tidak adil atas keputusan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK Arif Baharuddin dalam surat tanggapan Bapepam Nomor S-2561/BL/2007.

Di situ, Bapepam-LK menilai Brent Securities tak terindikasi melakukan pelanggaran UU pasar modal, sehingga tidak melakukan tindakan apapun.

Indrahastuti melaporkan tindakan manajemen Brent yang diduga menjual sahamnya tanpa seizin dia selaku nasabah, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp60 juta pada kurun 14 Juli hingga 5 Oktober 2006. Kasus itu diikuti rentetan pemakaian rekening efeknya tanpa izin oleh seorang pimpinan Brent di Malang.

Tindakan itu melanggar Keputusan Bapepam No.Kep-29/PM/1996 lampiran No.V.E.1 yang melarang wakil perantara pedagang (WPE) mentransaksikan dana investor atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai perintah nasabah.

“Kami sebagai anggota DPR RI merasa berkewajiban menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” tutur Dradjad.

Arif mengaku belum menerima surat dari DPR seputar kasus Brent itu. Bahkan, dia bungkam ketika ditanya seputar kasus tersebut.

“Kalau mereka [DPR] meminta penjelasan, ya nanti kami memberikan tambahan,” ujarnya singkat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Arif menjelaskan Bapepam-LK telah mengirim tim mediasi ke Malang untuk menengahi perseteruan Brent securities dengan nasabahnya itu. Namun, indikasi Brent Securities melanggar ketentuan pasar modal tidak ditemukan karena Indrahastuti tidak bisa memberi bukti tertulis.

“Kami sudah kirim orang ke Malang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu. Investor tidak dapat menunjukkan bukti tertulis, demikian juga pihak Brent Securities. Untuk itu, kami menyerahkan penyelesaian itu ke mekanisme di luar Bapepam,” ujarnya. (Bisnis, 29 Juni)

Menurut dia, persoalan kedua belah pihak itu muncul karena lemahnya sistem administrasi di perusahaan sekuritas itu, sementara nasabah masih melakukan perintah transaksi tanpa bukti tertulis.

Menanggapi itu, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI) H.N.D. Murdani menyatakan kecewa dengan keputusan Bapepam-LK karena tidak menindaklanjuti pengaduan investor sesuai mekanisme hukum di pasar modal.

“Kami berharap Bapepam-LK tidak menggunakan standar ganda. Jika investor besar menghadapi masalah, Bapepam-LK langsung memberi sanksi. Tapi jika investor kecil menghadapi masalah, mereka harus berjuang keras untuk keadilan,” tuturnya dalam surat resmi kepada Bapepam-LK.

--------------------

This is the first time for Bisnis Indonesia covering a capital market case which materially amount only Rp60 million. Normally, this larget business news paper in the world (which is written in Indonesia language.. hehe..), put only the news with a big amount of money as the headline. At least, it has to be hundreds billion.

But for me this news is a big one, not for a money value reason but for the magnitude. The senate decided to take aside for the investor, after knowing that Bapepam-LK think that there is no violation against capital market act in this case. For me, public should put a big attention on this case just as the senate did.

According to Arif Baharuddin, the Head of Transaction and Institution Securities Beaureau of Bapepam-LK, there's no positive evidence showing Brent violating capital market act from the dispute. He recommended Brent and Indrahastuti to take a non legal mechanism for solving the problem, which for Indrahastuti is unfair.

And he asked me, "Besides.. the cases amount only Rp60 million, why do you cover it very big?” Director of PT Brent Securities Riky Chaniadi said the very same thing.

Hearing that, I felt a little bit shock inside. What is the relation of justice and the amount money related to the case? Isn’t it weird to use amount of rupiah as parameter prioring law reinforcement?

Besides, Rp60 million can be a small number of money for them. But for 60 million people in this country who lived under poverty line, it could means a whole life working.

Does Bapepam-LK ever notice that they are Indrahastuti's only hope for fighting her rights? Does they ever think that this tiny amount of money can be important for this woman, perharps to pay her children’s medical treatment, or as her last saving for her old days?

This news is not about the Rp60 million, but the ignorance of capital market regulator to that case, especially with this additional reason. This ignorance as if showing that justice in Indonesia is valued not only from the structure of the case but also from the amount money related to it.

If that so, then in the worst analogy, we can assume that corruption will be considered a sin and responded legally better if the amount of corrupted money is bigger.

Means, we forget an old Indonesian wise word, “little-little long-long become a hill?” (sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit).
:D

zen said...
mbangane gak ono sik ngisi komen, yo wsis tak isi yo. Lha aku bingung arep komen opo. Kanca2 liane yo mestine bingung jg.

seraya berteriak: Pertamax!
Anonymous said...
iyo zen..aku sampe mikir nek Bisnis Indonesia memang wis bener ga menurunkan berita2 dg "capital market case which materially amount only Rp60 million". Soale beritane Arif wae ora enek sing komentar. hehehe..peace yo..
turabul-aqdam said...
ZEN, dan sesuatu yang membingungkan inilah yang kulakukan untuk mencari sesuap nasi, eh.. permata. :D

ERRA, setelah berita ini turun, Brent Securities langsung kasih ganti rugi pada nasabah yang bersangkutan. hebat nggak?

ini bisa bernilai ibadah buatku lho.. :p
Anonymous said...
wah hebat.. ;p
Iya deh yg lagi giat2nya beribadah, mungkin ibadah "brent securities" ini sudah mampu menggusur besarnya nilai ibadah "bensin pertamax" hehehe...
[I:BOEKOE] said...
Bagus sekali blog ini. Penuh renungan mendalam....Link yuk....
ikram said...
u/ i:boekoe :

hahahahaha. ini pasti zen hihihi.
Subscribe to: Post Comments (Atom)