Saturday, September 19, 2009

mekanisme MSOP rawan fraud

Mekanisme pemberian hak saham kepada manajemen (management stock option program/ MSOP) yang selama ini berlaku di pasar modal nasional dinilai memperbesar potensi konflik kepentingan.

Kepemilikan saham oleh direksi perusahaan di perusahaan memperbesar peluang terjadinya transaksi nakal berbekal informasi orang dalam (insider trading) di saham perusahaan.

Chairman Asia Competition Institute (ACI) Soy Martua Pardede menilai otoritas pasar modal perlu menimbang ulang perlunya pemberian MSOP tersebut, di tengah makin kompleksnya industri keuangan yang menuntut transparansi dan integritas perusahaan.

“Sebaiknya MSOP ini dihapus, karena menimbulkan konflik kepentingan dalam korporasi. Fungsi manajemen di tataran operasional seharusnya terpisah dari kepentingan pemilik saham sehingga direksi seharusnya tidak menjadi pemegang saham,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia mengakui fasilitas MSOP selama ini juga berlaku dan diizinkan di pasar modal perusahaan-perusahaan internasional. Namun, kejahatan (fraud) korporasi di perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Enron seharusnya menjadi pelajaran penting.

MSOP adalah opsi untuk membeli saham pada harga tertentu (exercise price) dalam satu masa transaksi yang diperkenankan (vesting period). Awalnya, MSOP diberikan pada era 1980 dan berkembang di Indonesia pada 1990 sebagai penghargaan (reward) atas peningkatan kinerja eksekutif yang terefleksi dengan peningkatan harga saham di pasar.

Namun, pascaskandal Enron dan keluarnya Sarbanes-Oxley Act, MSOP disorot karena menjadi bumerang. Secara natural, direksi emiten selaku pemilik saham MSOP bisa menaikkan nilai sahamnya di pasar tidak dengan kinerja, namun dengan membocorkan informasi material.

“Para pelaku usaha asing umumnya melihat hanya satu sisi bahwa MSOP bisa menaikkan semangat direksi dalam bekerja. Namun, mereka sengaja menafikan dampak negatif MSOP sebagai sumber dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Soy Martua yang juga mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) tersebut menilai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan untuk meninjau kembali mekanisme MSOP, yang diatur dalam peraturan IX. D. 4 yang baru saja direvisi.

“Saya mengusulkan MSOP ini dikaji lagi. Kita tentu ingat PT Perusahaan Gas Negara Tbk [PGAS] yang memberikan MSOP kepada direksi, dan belakangan pernah terkena sanksi Bapepam-LK terkait dengan indikasi insider trading,” tuturnya.

Anonymous said...
Ini adalah artikel bagus untuk dibaca, terima kasih untuk berbagi.
Anonymous said...
Great posting. Tidak sabar untuk membaca yang berikutnya:)
Anonymous said...
Saya punya beberapa kebijaksanaan indah..
turabul-aqdam said...
menarik.. karena setahu saya, kebijaksanaan tidak bisa dipunyai. dia seperti matahari, bisa anda rasakan, bisa anda hayati, terkadang menghilang, dan pasti tidak untuk dimiliki.
Subscribe to: Post Comments (Atom)