Tuesday, June 12, 2007

sepuluh peraturan pasar modal direvisi

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Riil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan sepuluh perubahan peraturan pasar modal, yang diharapkan teralisir tahun ini.

Kesepuluh usulan revisi peraturan tersebut merupakan bagian program penyempurnaan peraturan pasar modal 2007. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap akhir (pertimbangan hukum) di biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan.

Kepala Biro PKP Sektor Riil Nurhaida mengatakan usulan revisi itu salah satunya memuat ketentuan mengenai penawaran tender (tender offer). Revisi ketentuan tender offer ini telah mengemuka dari lantai bursa tahun lalu.

“Peraturan yang akan direvisi di antaranya adalah peraturan tender offer dan peraturan tentang transaksi material. Usulan dari biro sektor riil kira-kira ada sepuluh [revisi peraturan],” tuturnya kepada pers, akhir pekan lalu.

Perubahan peraturan itu, lanjut dia, dilakukan untuk terus menyesuaikan regulasi pasar modal dengan perkembangan yang ada, misalnya tentang definisi transaksi material dalam peraturan Nomor IX.E.2 yang dinilai perlu diperlengkap lagi.

Wacana revisi peraturan mengenai definisi transaksi material mengemuka pertama kali ke public ketika timbul polemik seputar penjualan PT Medco Brantas E&P senilai US$100, yang ikut mengelola blok Lumpur panas Sidoarjo.

Sementara itu, aturan mengenai penawaran tender dinilai perlu direvisi karena mengakibatkan porsi saham publik di emiten tergerus dan cenderung tidak likuid. Mengutip Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah, peraturan tender offer yang sekarang membuat saham emiten menjadi rentan dipermainkan dan membuka alasan bagi emiten untuk hengkang dari bursa (go private).

Hingga akhir tahun ini, Bapepam-LK menargetkan merevisi setidaknya 20 peraturan pasar modal dalam masa kerja tahun ini. Pasal-pasal yang akan direvisi itu merupakan usulan biro teknis yang telah disepakati dalam rapat kerja (raker) Bapepam-LK di Bogor, akhir bulan lalu.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan kedua puluh pasal tersebut merupakan target prioritas revisi. “Yang jadi prioritas ada sekitar dua puluh. Sekarang sudah masuk ke tempat saya, sedang dimintakan pendapat dari pelaku industri.” (Bisnis, 5 Mei).

Nurhaida menambahkan pihaknya masih membuka revisi peraturan-peraturan lainnya di luar yang telah diusulkan tersebut. “Kalau memang diperlukan, bisa saja kami mengevaluasi peraturan di luar itu.”

***

my news, undisplayed for I forgot to contact my boss to check the news I send via email

Anonymous said...
Besok ujian pasmod nih saya, sedang browsing bahan ujian ehhh ketemunya blog ini. Meskipun diposting sudah lama, tapi isinya tidak basi dan menambah wacana baru. Thanks atas postingnya.
Anonymous said...
Oh iya, jangan lupa ganti berkunjung ke situs saya, bincangprofesi.com. Salam kenal.
turabul-aqdam said...
salam kenal mbak nieke.. terima kasih pada-Nya yang membuat anda "tersesat" ke blog ini. terima kasih juga pada anda yang bersedia meninggalkan pesan

terima kasih selanjutnya saya haturkan pada pak lurah dan pak RT yang.. *whaduh.. malah mirip sambutan arisan di kampung :p

saya sudah liat blog dan web-nya. seruuuu! apalagi web yang bincangprofesi.com. r u the master of the web??? wowww...
Subscribe to: Post Comments (Atom)