kisruh melanda humpuss*
Kisruh melanda PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk menyusul pemberhentian sementara direksi perusahaan pelayaran itu oleh Dewan Komisaris (Dekom). Padahal, agenda pergantian direksi, termasuk juga pergantian komisaris, baru akan dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) sepekan lagi.
Komisaris Utama Humpuss Amirudin Saud mengatakan dewan komisaris telah mencabut kewenangan Direktur Utama perseroan Teguh Arya Putra dan Direktur Bagoes Krisnamoerti karena menilai direksi telah melakukan penyimpangan dalam mengoperasikan perusahaan.
Pemberhentian itu berlaku sejak 18 Januari 2007 berdasarkan hasil rapat dewan komisaris, dan memiliki batas waktu sampai RUPSLB 23 Februari 2007 dengan salah satu agenda penggantian direksi.
“Direksi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam anggaran dasar perseroan yaitu pasal 12 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,” tuturnya dalam penjelasannya kepada BEJ, kemarin.
Amirudin tak menghiraukan protes yang dilayangkan direksi yang dipecat itu, dengan alasan keputusan itu sah dan melalui mekanisme yang telah sesuai anggaran dasar perseroan yakni diputuskan melalui rapat dewan komisaris. Surat pemberhentian sementara telah dikirimkan ke direksi perseroan pada 18 Januari.
Dihubungi terpisah, Dirut Humpuss Teguh Arya Putra menolak mentah-mentah keputusan pemberhentian tersebut. Dia justru menuding keputusan itu diambil sepihak oleh Komisaris Utama, bukan melalui rapat dewan komisaris.
"Pemberhentian itu tidak sah karena dekom tak pernah melakukan rapat untuk memberhentikan direksi. Itu keinginan pribadi Komisaris Utama," tuturnya.
Dia menegaskan tak ada penyimpangan dalam pengelolaan perseroan yang menyebabkan kerugian. Tudingan bahwa dewan direksi salah mengelola perseroan itu terkesan dibuat-buat dengan alasan direksi tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga suatu proyek. Padahal, lanjut dia, kontrak itu memang belum ditandatangani dan negosiasi masih berjalan sehingga belum bisa dibilang gagal.
perlawanan kecil
Sejauh ini pihaknya belum berpikir untuk mengambil langkah hukum menanggapi keputusan Komisaris Utama itu. Pihaknya baru melakukan 'perlawanan kecil' dengan melayangkan surat kepada PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) tertanggal 7 Februari 2007 terkait pemberhentian itu.
Hanya saja, surat itu dianulir oleh Dewan Komisaris dan menganggap surat itu tak lagi sah mengingat Direksi telah diberhentikan sementara sejak sebulan sebelumnya. "Karena direksi perseroan telah diberhentikan sementara sehak 18 Januari 2007 berdasarkan rapat dekom dan pemberhentian sementara itu tekah sesuai dengan AD perseroan," ujar Amiruddin.
Amiruddin merasa yakin penghentian sementara dua direksi itu tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional perseroan yang didirikan Tommy Soeharto itu. Pihaknya telah menunjuk Komisaris Utama menjadi pengurus perseroan sementara, mewakili dekom. Keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 9 Anggaran Dasar perseroan.
Sedianya, agenda pergantian direksi dan komisaris baru secara resmi dibahas dalam RUPSLB pada 23 Februari, yang di dalamnya juga membahas persetujuan pemberian kuasa subsitusi kepada direksi perseroan untuk melaksanakan hasil rapat.
*) Tulisanku yang tergusur iklan. Hiks.. Padahal mencari dan menunggu konfirmasi dari pihak direksi susahnya dan lamanya minta ampun. Dasar lagi sial!!
13 pendapat:
Barusan aku posting obituari ihwal Sobron Aidit. Tulisan ini aku buat sehari setelah dia wafat, tapi aku tunggu dulu nongol di Jawapos, setelah nongol di jawapos baru kupajang di blogku.
tapi, hare gene baru bisa nge-link? yaolo......
Thanks again y, Amel??
wr
ANONYMOUS-with-a-very-childish-opinion, thanks 4 visit y...tapi kalo kasi komentar, bisa kerenan dikit ga? :)
hahahahaha.
otherwise, never come back. plz.
HA-HA
yang soal bahasa inggris... hehe... ntar tak ceritain yang versi Indonesianya, pas kita ketemu. panjang kali lebar!!! :)
layout blognya ganti ya. sekarang suka ngutak2 atik blog, tak kirain masih bersetia pada template standar, alumni Provisi je...
ingat, loyalitas jurnalis harus ditujukan pada publik pembaca (citizen), bukan pada pemerintah atau perusahaan tempat bekerja.
Post a Comment